当前位置:首页 > 时尚 > LBH Apresiasi Kinerja Polri dalam Penanganan Kasus Agus Buntung

LBH Apresiasi Kinerja Polri dalam Penanganan Kasus Agus Buntung

2025-06-12 17:45:48 [百科] 来源:安卓系统quickq下载

JAKARTA,quickq官网入口网页版 DISWAY.ID -Langkah cepat Polri dalam menangani kasus Agus Buntung diapresiasi. 

Pengurus Asosiasi LBH APIK Indonesia, Ratna Batara Munti mengapresiasi Polri dalam menangani kasus kekerasan seksual yang melibatkan IWAS alias Agus Buntung. 

LBH Apresiasi Kinerja Polri dalam Penanganan Kasus Agus Buntung

LBH Apresiasi Kinerja Polri dalam Penanganan Kasus Agus Buntung

Pasalnya, dalam kasus tersebut telah memakan banyak korban di antaranya anak masih di bawah umur.

LBH Apresiasi Kinerja Polri dalam Penanganan Kasus Agus Buntung

Ratna menyebut bahwa percepatan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam proses penyidikan dan penyelidikan menunjukkan komitmen Polri untuk menangani kasus kekerasan seksual dengan serius.

LBH Apresiasi Kinerja Polri dalam Penanganan Kasus Agus Buntung

BACA JUGA:Agus Buntung Tersangka Pelecehan Seksual 15 Wanita Mataram, KND: Penyandang Disabilitas Juga Manusia

“Kami mengapresiasi kinerja Polri yang telah bekerja cepat dalam menangani kasus Agus. Proses penyelidikan yang dilakukan tidak memakan waktu lama, bahkan tersangka sudah ditetapkan dalam waktu yang relatif singkat. Hal ini tentunya memberi harapan kepada para korban bahwa kasus kekerasan seksual dapat diproses secara cepat dan adil,” ujar Ratna dalam acara diskusi di auditorium gedung Bareskrim Polri, Senin, 16 Desember 2024.

Ratna berharap agar hak-hak korban, yang sudah berani melapor, dapat sepenuhnya dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). 

BACA JUGA:Makna Nama Agus dalam Berbagai Bahasa, Viral Gegara Agus Buntung dan Agus Salim

Selain itu, Ratna menyoroti pentingnya perhatian khusus terhadap tersangka yang merupakan individu dengan disabilitas. 

Menurutnya, penanganan terhadap tersangka disabilitas harus tetap mengacu pada Undang-Undang terkait, agar hak-hak tersangka juga tetap dihormati, sambil memastikan proses hukum tetap berjalan.

“Walaupun tersangka berasal dari kelompok disabilitas, kami berharap agar penanganannya dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang disabilitas yang ada. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap individu, baik korban maupun tersangka, mendapat perlakuan yang sesuai dengan hak-haknya,” lanjut Ratna.

BACA JUGA:Terungkap Agus Buntung Gunakan Kamar yang Sama Setiap Aksinya, Rekonstruksi Beberkan Fakta Baru

Ratna juga menyoroti pentingnya pembentukan Direktorat baru di Polri, yaitu Direktorat Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang diharapkan bisa mempercepat penanganan kasus-kasus serupa di masa depan. 

Ia mengungkapkan bahwa meskipun sudah ada upaya penanganan, di lapangan masih banyak ditemui kelambanan dalam proses hukum terhadap kasus kekerasan seksual, yang sering kali membuat korban merasa terabaikan.

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:百科)

推荐文章
热点阅读